-
Afiliasi
Hubungan antara perusahaan dengan pihak yang secara langsung atau tidak langsung mengendalikan, dikendalikan, atau di bawah suatu pengendalian dari perusahaan tersebut atau hubungan antara perusahaan dengan pemegang saham utama
-
Agio Saham
Selisih lebih setoran pemegang saham diatas nilai nominalnya dalam hal saham dikeluarkan dengan nilai nominal.
-
Aktiva Berwujud Bersih (Net Tangible Assets)
Total Aktiva dikurangi dengan Aktiva Tidak Berwujud, Aktiva Pajak Tangguhan, dan Total Kewajiban termasuk Hak Kepemilikan Minoritas.
-
Aktiva Pajak Tangguhan
Jumlah pajak penghasilan terpulihkan pada periode mendatang sebagai akibat adanya perbedaan temporer yang boleh dikurangkan dan sisa kompensasi kerugian.
-
Aktiva Tidak Berwujud
Aktiva non moneter yang dapat diidentifikasi dan tidak memiliki wujud fisik serta dimiliki untuk digunakan dalam menghasilkan barang atau jasa, disewakan kepada pihak lainnya, atau untuk tujuan administratif.
-
Akuisisi
Penggabungan badan usaha dengan cara menguasai sebagian besar saham badan usaha lain. Dengan akuisisi, dua atau lebih badan usaha tersebut tetap eksis secara hukum dan badan usaha yang menguasai saham paling besar menjadi induk perusahaan yang harus menyajikan laporan keuangan konsolidasi.
-
Allotment (Penjatahan)
Suatu jumlah yang disetujui untuk dipenuhi bagi setiap permohonan pembelian Efek yang diajukan para pemodal sebagai akibat tidak terpenuhinya seluruh permohonan karena jumlah permohonan melebihi jumlah penawaran pada masa Pasar Perdana.
-
Anggota Bursa Efek
Perusahaan Efek yang telah memiliki izin usaha sebagai Perantara Pedagang Efek dari OJK dan telah memperoleh Persetujuan Keanggotaan Bursa.
-
Annual Report (Laporan Tahunan)
Suatu laporan resmi mengenai keadaan keuangan emiten dalam jangka waktu 1 tahun. Termasuk di dalam laporan ini antara lain Neraca Perusahaan, Laporan Laba/Rugi dan Neraca Arus Kas. Laporan ini harus disampaikan kepada para pemegang saham untuk disetujui di dalam RUPS untuk selanjutnya disahkan sebagai laporan tahunan resmi perusahaan.
-
Ask Price
Harga penawaran atas order jual. Sistem JATS akan memprioritaskan harga dengan penawaran jual terendah.
-
Auto Rejection
Penolakan secara otomatis oleh JATS terhadap penawaran jual dan atau permintaan beli Efek yang dimasukkan ke JATS akibat dilampauinya batasan harga yang ditetapkan oleh Bursa.
-
Balance Sheet
Laporan keuangan perusahaan yang menunjukan keadaan aset, utang dan modal per tanggal tertentu.
-
Batasan pada Jaminan Nasabah
Nilai maksimum dari Efek dan atau saldo kredit yang dapat ditahan oleh Perusahaan Efek sebagai jaminan penyelesaian pesanan terbuka dan kewajiban nasabah lainnya yang tidak termasuk kewajiban dalam Rekening Efek Marjin.
-
Bearish
Kondisi bursa ketika harga saham, obligasi dan komoditas yang diperdagangkan turun dalam jangka waktu yang cukup lama.
-
BI Rate
Suku bunga kebijakan yang mencerminkan sikap atau stance kebijakan moneter yang ditetapkan oleh bank Indonesia dan diumumkan kepada publik.
-
Bid
Penawaran yang diajukan oleh calon pembeli saham.
-
Bid Price
Harga penawaran atas order beli. Sistem JATS akan memprioritaskan harga dengan penawaran beli tertinggi.
-
Block Trading
Perdagangan dalam jumlah besar atau minimal 200.000 lembar saham.
-
Blue Chip
Saham-saham unggulan, saham-saham dari perusahaan yang mempunyai reputasi baik dan mudah diperjualbelikan di bursa saham karena banyak peminatnya.
-
Bond (Obligasi)
Sertifikat bukti utang yang dikeluarkan oleh suatu perseroan terbatas atau institusi tertentu baik pemerintah maupun lembaga lainnya dengan tujuan mendapatkan modal. Perusahaan membayar bunga atas obligasi tersebut pada tanggal-tanggal yang telah ditentukan secara periodik, dan pada akhirnya menebus nilai utang tersebut pada saat jatuh tempo dengan mengembalikan jumlah pokok pinjaman ditambah bunga yang terutang.
-
Book Value
Nilai perusahaan dihitung dari total aset dikurangi harta tidak terwujud, dikurangi utang dan nilai nominal dari saham preferen.
-
Book Value Per Share
Indikator finansial yang mengukur nilai modal perusahaan dibagi dengan jumlah saham.
-
Booking Order
Antrian antara pembeli(buyers) dan penjual(seller) yang disusun dalam suatu rangkaian harga dimana pada masing-masing fraksi harga terdapat antrian lot dari buyers dan sellers.
-
Broker
Kata lain dari pialang. Individu atau perusahaan yang bertindak sebagai perantara jual dan beli atas efek-efek yang diterbitkan oleh perusahaan (emiten).
-
Bullish
Kondisi bursa ketika harga saham, obligasi dan komoditas yang diperdagangkan naik dalam jangka waktu yang cukup lama.
-
Bursa Efek
Pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem serta sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli Efek Pihak-Pihak lain dengan tujuan memperdagangkan Efek di antara mereka.
-
Buyback
Pembelian kembali saham atau obligasi yang beredar oleh emiten dengan beragam alasan dan tujuan.
-
Capital Gain
Capital Gain merupakan selisih antara harga beli dan harga jual yang terbentuk dengan adanya aktivitas perdagangan saham di pasar sekunder.
-
Capital Loss
Suatu kondisi dimana investor menjual saham lebih rendah dari harga beli.
-
Cash Flow
Pencatatan perubahan modal kerja sehubungan dengan kegiatan usaha perusahaan yang dilaporkan. Catatan memperlihatkan perincian sumber uang kas dan penggunaannya.
-
Closing Price
Harga penutupan suatu efek atau surat berharga di bursa.
-
Corporate Action
Suatu tindakan / keputusan perusahaan publik yang akan berpengaruh terhadap kepentingan pemegang saham, seperti pembagian dividen, pemberian saham bonus, stock split, penawaran umum terbatas, dll.
-
Crossing
Transaksi jual beli yang dilakukan hanya oleh anggota bursa yang sama.
-
Cut Loss
Upaya untuk menghindari kerugian yang lebih besar dengan menjual saham pada posisi merugi.
-
Delisting
Penghapusan efek dari daftar efek yang tercatat di Bursa sehingga efek tersebut tidak dapat diperdagangkan di Bursa. Saham-saham yang telah di delist tetap dapat diperdagangkan di luar bursa dan status emiten tetap sebagai perusahaan publik.
-
Derivatif
Kontrak finansial antara 2 (dua) atau lebih pihak-pihak guna memenuhi janji untuk membeli atau menjual aset/komoditas yang dijadikan sebagai objek yang diperdagangkan pada waktu dan harga yang merupakan kesepakatan bersama antara pihak penjual dan pihak pembeli. Adapun nilai di masa mendatang dari objek yang diperdagangkan tersebut sangat dipengaruhi oleh instrumen induknya yang ada di spot market.
-
Dilusi
Penurunan persentase pemilikan dari pemegang saham suatu perusahaan sebagai akibat dari bertambahnya jumlah saham yang beredar.
-
Disclaimer
Pernyataan penolakan bertanggung jawab atas resiko investasi yang mungkin muncul akibat penggunaan informasi yang terdapat pada suatu laporan riset, surat pernyataan atau sejenisnya.
-
Diversifikasi
Cara berinvestasi dengan menanamkan uang pada beragam instrument investasi untuk mengurangi resiko.
-
Divestasi
Penjualan kembali saham perusahaan.
-
Dividen
Dividen merupakan pembagian keuntungan yang diberikan perusahaan dan berasal dari keuntungan yang dihasilkan perusahaan. Dividen diberikan setelah mendapat persetujuan dari pemegang saham dalam RUPS (Rapat Utama Pemegang Saham).
-
Dividend Yield
Rasio nilai dividen terhadap harga saham.
-
Dual Listing
Pencatatan saham di lebih dari satu bursa sehingga likuiditas surat berharga tersebut lebih terjaga.
-
Earning Per Share (EPS)
Laba bersih per saham suatu perusahaan. Cara menghitungnya, laba bersih perusahaan dibagi dengan jumlah seluruh saham yang beredar.
-
Efek
Surat berharga, yaitu surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, Unit Penyertaan kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas Efek, dan setiap derivatif dari Efek.
-
Efek Bebas
Efek yang tercatat sebagai Posisi Long dalam Buku Pembantu Efek nasabah pada Perusahaan Efek yang merupakan kelebihan atas Batasan Pada Jaminan Nasabah dan dapat ditarik oleh nasabah dari rekening Efek setiap saat.
-
Emiten
Pihak atau perusahaan yang menawarkan efeknya kepada masyarakat investor melalui penawaran umum.
-
Entitas Anak
Perusahaan yang laporan keuangannya dikonsolidasikan dengan Perseroan sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku di Indonesia.
-
ESA (Employee Stock Allocation)
Program alokasi saham untuk karyawan.
-
ETF (Exchange Trade Fund)
Kontrak investasi kolektif yang unit penyertaannya dicatat dan diperdagangkan di bursa efek seperti halnya saham.
-
Face Value
Nilai nominal, nilai yang tercantum pada sekuritas seperti wesel, obligasi dan instrumen sejenisnya.
-
Fraksi Harga
Perubahan harga minimum atau satuan pecahan terhadap perubahan harga saham.
-
Harga Nominal
Nilai yang ditetapkan emiten untuk menilai setiap saham yang mereka terbitkan.
-
Harga Pasar
Harga terakhir yang dilaporkan saat saham terjual di bursa.
-
Harga Pembukaan
Harga yang terjadi pertama kali pada saat jam Bursa dibuka.
-
Harga Penutupan
Harga yang terjadi terakhir pada saat akhir jam Bursa.
-
Harga Perdana
Harga pada waktu pertama kali suatu efek dikeluarkan / ditawarkan kepada masyarakat.
-
Harga Tertinggi/ Terendah
Harga saham yang paling tinggi atau paling rendah terjadi pada satu hari Bursa.
-
Hari Bursa
Hari di mana Bursa Efek atau badan hukum yang menggantikannya menyelenggarakan kegiatan bursa efek menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku dan ketentuan-ketentuan bursa efek tersebut serta kliring dapat dilakukan oleh bank.
-
Hedging
Lindung nilai dengan cara melakukan transaksi di pasar berjangka dengan posisi berlawanan dari pasar spot.
-
HMETD
Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu.
-
Holding Company
Perusahaan yang memiliki saham dengan hak suara yang cukup di dalam perusahaan lain untuk mempengaruhi dewan direksi sehingga dapat mengendalikan kebijaksanaan dan manajemen perusahaan tersebut.
-
Indeks Harga Saham
Index harga saham merupakan indikator utama yang menggambarkan pergerakan harga saham.
-
Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG)
Indikator gabungan dari pergerakan harga seluruh saham yang tercatat di Bursa Efek Indonesia, baik saham biasa maupun saham preferen. Hari dasar perhitungan IHSG adalah tanggal 10 Agustus 1982 dengan nilai 100.
-
Inflasi
Fenomena kenaikan tingkat harga secara umum dan terus-menerus.
-
Insider Trading
Transaksi saham berdasarkan bocoran informasi rahasia dari orang dalam, pihak-pihak yang terkait dengan emiten, konsultan perusahaan atau regulator (insider information). Transaksi seperti ini umumnya melibatkan orang-orang yang menurut aturan tidak boleh melakukan transaksi, seperti direktur perusahaan yang memperdagangkan saham perusahaan sendiri.
-
Investasi
Kegiatan menanam dana atau modal dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan dimasa mendatang.
-
JATS
Singkatan dari Jakarta Automated Trading System yang merupakan sistem perdagangan Efek yang berlaku di Bursa Efek Indonesia untuk perdagangan yang dilakukan secara otomatis dengan menggunakan sarana komputer.
-
JONEC (Jakarta Open Network Environment Client)
Sarana di Anggota Bursa Efek yang terdiri dari perangkat lunak dan perangkat keras yang digunakan oleh Anggota Bursa Efek untuk mengakses JATS melalui Jaringan dan Terminal Remote Trading sesuai dengan Panduan Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas.
-
JONES (Jakarta Open Network Environment Server)
Sarana di Bursa yang terdiri dari perangkat lunak dan perangkat keras yang digunakan oleh Bursa untuk meneruskan penawaran jual dan atau permintaan beli dari Anggota Bursa Efek ke JATS sesuai dengan Panduan Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas.
-
Kalender Bursa
Kalender mengenai hari diselenggarakan perdagangan efek di bursa.
-
Kapitalisasi Pasar
Harga saham perusahaan dikalikan dengan jumlah saham yang beredar.
-
KIK (Kontrak Investasi Kolektif)
Kontrak antara Manajer Investasi (MI) dan Bank Kustodian. Dalam kontrak itu MI diberi wewenang mengelola portofolio investasi secara kolektif, dan Bank Kustodian diberi wewenang untuk menerima penitipan secara kolektif.
-
Kliring
Proses penentuan hak dan kewajiban Anggota Kliring yang timbul atas transaksi bursa yang dilakukan di Bursa Efek. Tujuan dari proses kliring adalah agar masing-masing Anggota Kliring mengetahui hak dan kewajibannya baik berupa Efek maupun uang untuk diselesaikan pada tanggal penyelesaian.
-
KPEI
Lembaga yang menyelenggarakan jasa kliring dan penjaminan penyelesaian transaksi bursa.
-
KSEI
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta Selatan, yang merupakan Lembaga Penyelesaian dan Penyimpanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal.
-
Kustodian
Pihak yang memberikan jasa penitipan efek dan harta lain yang berkaitan dengan efek serta jasa lainnya termasuk menerima dividen dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi efek dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya sesuai dengan ketentuan undang undang pasar modal yang meliputi KSEI, Perusahaan Efek dan Bank Kustodian.
-
Leverage
Rasio antara jumlah jaminan dan dana yang dipinjam yang dialokasikan untuk trading.
-
Likuiditas
Karakteristik suatu saham yang jumlahnya cukup banyak didalam peredaran sehingga memungkinkan relative mudah untuk ditransaksikan.
-
Lot
Satuan terkecil perdagangan saham di bursa (100 saham).
-
LQ-45
Indeks di Bursa Efek Indonesia yang terbentuk dari 45 saham dengan likuiditas dan kapitalisasi pasar tertinggi dan diseleksi melalui beberapa kriteria pemilihan. LQ-45 dievaluasi setiap enam bulan sekali.
-
Management Fee
Sejumlah dana yang diberikan ke sejumlah pihak yang terkait dengan pengelolaan reksadana, seperti biaya transaksi pialang, biaya jasa MI, Notaris, Akuntan Publik, Bank Kustodian dan sebagainya.
-
Manajer Investasi
Pihak yang mendapat izin dari Bapepam untuk mengadakan kegiatan usaha mengelola Portfolio Efek bagi para nasabah atau mengelola Portfolio Investasi kolektif untuk sekelompok nasabah.
-
Manipulasi Pasar
Upaya mempengaruhi investor lain dalam mengambil keputusan investasi melalui informasi yang tidak benar.
-
Margin Call
Suatu keadaan atau kondisi dimana sisa dana yang digunakan untuk menahan pergerakan market tidak mencukupi lagi.
-
Margin Trading
Perdagangan saham dengan sebagian modal pinjaman dari pialang dengan jaminan saham yang dibeli.
-
Market Share
Bagian pasar yang dapat diraih oleh perusahaan. Pangsa pasar menjadi salah satu indikator meningkatnya kinerja pemasaran suatu perusahaan.
-
MESOP (Management and Employee Stock Option Program)
Penerbitan opsi bagi para manajemen dan karyawan Perseroan untuk membeli saham Perseroan berdasarkan ketentuan yang telah ditetapkan oleh Perseroan dan peraturan perundangan pasar modal yang berlaku.
-
Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD)
Jumlah aset lancar dikurangi dengan seluruh liabilitas perusahaan dan Ranking Liabilities, ditambah dengan Utang Subordinasi.
-
Monthly Statement
Laporan bank kepada nasabah mereka yang berisi catatan (informasi) mengenai transaksi selama satu bulan dan posisi keuangan pada akhir bulan bersangkutan.
-
Mudharabah
Bentuk kerja sama antara dua atau lebih pihak di mana pemilik modal (shahibul amal) mempercayakan sejumlah modal kepada pengelola (mudharib) dengan suatu perjanjian di awal.
-
Musyarakah
Perjanjian di antara para pemilik dana/modal untuk mencampurkan dana/modal mereka pada suatu usaha tertentu, dengan pembagian keuntungan diantara pemilik dana/modal berdasarkan nisbah yang telah disepakati sebelumnya, sedangkan kerugian ditanggung semua pemilik dana/modal berdasarkan bagian dana/modal masing-masing.
-
NAB (Nilai Aktiva Bersih)
Nilai yang menggambarkan total kekayaan bersih Reksa Dana setiap harinya.
-
NAB/UP
Angka yang menyatakan harga suatu reksadana, dan transaksi dilakukan berdasarkan nilai tersebut.
-
Nisbah
Rasio atau perbandingan pembagian keuntungan (bagi hasil) antara shahib al-mal dan mudharib.
-
Obligasi
Surat utang jangka menengah-panjang yang dapat dipindahtangankan yang berisi janji dari pihak yang menerbitkan untuk membayar imbalan berupa bunga pada periode tertentu dan melunasi pokok utang pada waktu yang telah ditentukan kepada pihak pembeli obligasi tersebut.
-
Odd Lot
Satuan jumlah saham yang jumlahnya lebih kecil dari satuan perdagangan saham di Bursa Efek, sehingga jumlah tersebut tidak dapat diperdagangkan di pasar regular. Satuan perdagangan di BEI adalah 100 saham.
-
Offer
Penawaran jual suatu saham di bursa oleh calon penjual dimana harga penawarannya disebut offer price.
-
Open Price
Harga pada saat bursa pertama kali dibuka setiap hari.
-
Option (Opsi)
Hak untuk membeli atau menjual suatu saham pada harga yang telah diperjanjikan sebelumnya.
-
Otoritas Jasa Keuangan
Lembaga negara yang dibentuk berdasarkan UU Nomor 21 Tahun 2011 yang berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan.
-
Over The Counter (OTC)
Pembelian dan penjualan instrumen keuangan yang terjadi di luar bursa yang terorganisir seperti bursa efek. Pasar OTC biasanya memperdagangkan saham dan surat berharga lainnya menggunakan jaringan komputerisasi antar dealer.
-
Pasar Modal
Pasar untuk memperjualbelikan berbagai instrumen keuangan jangka panjang, baik surat utang (obligasi), ekuiti (saham), reksa dana, instrumen derivatif maupun instrumen lainnya dan memfasilitasi berbagai sarana dan prasarana kegiatan jual beli dan kegiatan terkait lainnya.
-
Pasar Perdana
Penawaran dan penjualan Saham yang ditawarkan Perseroan dan Pemegang Saham Penjual kepada masyarakat selama masa tertentu sebelum saham tersebut dicatatkan pada BEI.
-
Pasar Sekunder (Secondary Market)
Pasar sekunder adalah suatu istilah yang menunjukan perdagangan efek setelah diterbitkan dan dijual untuk pertama kali (emisi baru). Atau, setelah pasar perdana atau perdagangan di Bursa Efek.
-
Pemegang Saham
Masyarakat yang memiliki manfaat atas saham yang disimpan dan di administrasikan dalam daftar Pemegang Saham Perseroan, rekening efek pada Kustodian Sentral Efek Indonesia, rekening efek pada KSEI melalui perusahaan efek atau Bank Kustodian.
-
Pemegang Saham Utama
Setiap pihak yang, baik secara langsung mupun tidak langsung, memiliki sekurang-kurangnya 20% (dua puluh persen) hak suara dari seluruh saham yang mempunyai hak suara yang dikeluarkan oleh Perseroan.
-
Penasehat Investasi
Seseorang atau perusahaan yang mendapat izin resmi dari Bapepam untuk bertindak sebagai pemberi nasehat kepada pemodal awam yang ingin menanamkan modalnya dengan harapan memperoleh penghasilan yang memadai.
-
Penawaran Umum Perdana (IPO)
Kegiatan penawaran umum Saham Yang Ditawarkan yang dilakukan oleh Perseroan dan Pemegang Saham Penjual untuk menjual saham kepada masyarakat untuk pertama kalinya berdasarkan tata cara yang diatur dalam Undang-undang Pasar Modal dan ketentuan-ketentuan lain yang berhubungan.
-
Penjamin Emisi Efek
Perseroan Terbatas baik sendiri maupun bersama-sama dengan beberapa Perseroan Terbatas yang menjamin atas pembelian dan pembayaran sisa efek yang tidak diambil oleh masyarakat sesuai dengan bagian penjaminannya sesuai dengan syarat dan ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Efek.
-
Perantara Pedagang Efek
Perusahaan yang bertindak sebagai perantara bagi pemodal yang ingin membeli atau menjual saham di pasar modal / bursa. Perusahaan yang sama dapat juga membeli atau menjual efek atas namanya sendiri, bila ia bertindak bukan lagi sebagai perantara tetapi sebagai pedagang.
-
Perusahaan Afiliasi
Perusahaan yang mempunyai hubungan Afiliasi dengan Perseroan sebagaimana dimaksud dalam UUPM dan peraturan pelaksanaannya.
-
Perusahaan Efek
Pihak yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek, Perantara Pedagang Efek dan/atau Manajer Investasi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pasar Modal.
-
Perusahaan Efek / Sekuritas
Perusahaan yang telah memiliki ijin usaha untuk menjalankan satu atau beberapa kegiatan sebagai penjamin emisi, pialang, manajer investasi atau penasihat investasi.
-
Perusahaan Publik
Perusahaan yang sahamnya telah dimiliki sekurang-kurangnya oleh 300 (tiga ratus) pemegang saham dan memiliki modal disetor sekurang-kurangnya Rp. 3.000.000.000 (tiga miliar rupiah) atau suatu jumlah pemegang saham dan modal disetor yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
-
Perusahaan Tercatat (listed company)
Perusahaan yang saham-sahamnya tercatat atau terdaftar dan dapat diperdagangkan pada suatu Bursa Efek. Masing-masing Bursa Efek mempunyai persyaratan tersendiri bagi suatu perusahaan yang akan tercatat di Bursa tersebut.
-
Pialang
Pihak yang melaksanakan pembelian dan atau penjualan saham atas perintah investor. Dari aktivitasnya tersebut, pialang mendapatkan komisi (fee).
-
Pooling Order
Orang-orang yang melakukan order pada saham secara kolektif sehingga mampu menciptakan fluktuasi terhadap harga suatu saham.
-
Portfolio
Jika Anda melakukan diversifikasi investasi pada lebih dari sebuah saham atau dengan kombinasi obligasi, valas, properti atau aktiva lainnya dengan tujuan mengurangi resiko, maka Anda telah menciptakan portfolio.
-
Price & Time Priority
Prioritas dalam melakukan transaksi jual beli saham di Bursa Efek (di Pasar Reguler) dimana pihak yang menawarkan harga paling tinggi untuk membeli atau paling rendah untuk menjual akan mendapatkan prioritas dalam suatu transaksi, sementara penawaran pada harga yang sama baik untuk beli maupun untuk jual, prioritas diberikan kepada siapa yang lebih dahulu memasukan penawaran tersebut.
-
Prospektus
Setiap informasi tertulis sehubungan dengan penawaran umum dengan tujuan agar pihak lain membeli efek.
-
Prospektus Awal
Dokumen tertulis yang memuat seluruh informasi dalam Prospektus yang disampaikan kepada Bapepam & LK, sebagai bagian dari Pernyataan pendaftaran, kecuali informasi mengenai harga penawaran, penjaminan emisis efek atau hal-hal lain yang berhubuangan dengan persyaratan penawaran yang belum dapat ditentukan.
-
Prospektus Ringkas
Ringkasan Prospektus yang disusun dan diterbitkan oleh Perseroan bersama-sama dengan Penjamin Pelaksana Emisi dan diumumkan dalam sekurang-kurangnya 1 (satu) surat kabar kabar harian berbahasa Indonesia yang mempunyai peredaran nasional dalam waktu selambat-lambatnya 2 (dua) hari kerja setelah diterimanya pernyataan OJK bahwa Perseroan wajib mengumumkan Prospektus Ringkas.
-
PSAK
Prinsip Standar Akutansi Keuangan yang berlaku umum di Indonesia.
-
Quote
Kependekan dari kata quotation, menunjukan harga saat ini (real time price) untuk saham yang ditawarkan.
-
Rekening Dana Investor (RDI)
Rekening di bank atas nama investor yang terpisah dari rekening di sekuritas.
-
Rekening Efek
Rekening yang memuat posisi saham dan/atau dana milik Pemegang Saham yang diadministrasikan oleh KSEI, bank Kustodian, atau Perusahaan Efek berdasarkan perjanjian pembuakaan rekening efek yang ditandatangani dengan Pemegang Saham.
-
Rekening Penawaran Umum
Rekening atas nama Penjamin Pelaksana Emisi Efek pada bank penerima untuk menampung dan menerima uang pemesanan atas saham yang ditawarkan pada harga penawaran.
-
Reksadana
Wadah dan pola pengelolaan dana/modal bagi sekumpulan investor untuk berinvestasi dalam instrumen-instrumen investasi yang tersedia di Pasar dengan cara membeli unit penyertaan reksadana. Dana ini kemudian dikelola oleh Manajer Investasi (MI) ke dalam portofolio investasi, baik berupa saham, obligasi, pasar uang ataupun efek/sekuriti lainnya.
-
Reksadana Syariah
Reksa dana yang dijalankan sesuai dengan prinsip syariah.
-
Remote Trading
Sistem perdagangan di BEI dimana order dilakukan tidak lagi di lantai bursa, namun dapat dilakukan langsung melalui kantor Perusahaan Efek.
-
Return
Hasil yang diperoleh dari penanaman modal tertentu dalam suatu perusahaan pada periode tertentu.
-
Right
Hak yang diterbitkan untuk pemegang saham yang sudah ada guna mengizinkan mereka untuk menjaga persentase kepemilikan ketika saham baru akan diterbitkan.
-
Right Issue (Penawaran Umum Terbatas)
Salah satu bentuk peningkatan modal disetor suatu perseroan. Dalam right issue / penawaran umum terbatas, perseroan menawarkan hak (right) kepada pemegang saham yang ada untuk mendapatkan saham baru yang tentu saja berarti menyetor modal dengan rasio tertentu.
-
ROA
Singkatan dari Return on Aset, yaitu Imbal Hasil Aset yang merupakan perbandingan antara jumlah laba setelah pajak tahun berjalan dengan jumlah aset dalam tahun yang sama.
-
ROE
Singkatan dari Return on Equity, yaitu Imbal Hasil Ekuitas yang merupakan perbandingan antara jumlah laba setelah pajak tahun berjalan dengan jumlah ekuitas dalam tahun yang sama.
-
RUPS
Singkatan dari Rapat Umum Pemegang Saham, yang diselenggarakan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan.
-
RUPSLB
Singkatan dari Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan yang dilakukan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan.
-
Saham (Stock)
Bukti penyertaan modal di suatu perusahaan, atau merupakan bukti kepemilikan atas suatu perusahaan.
-
Saham Bonus
Saham yang dibagikan secara cuma-cuma kepada pemegang saham bedasarkan jumlah saham yang dimiliki.
-
Saham Gorengan
Saham perusahaan-perusahaan yang umumnya diperdagangkan bukan berdasarkan fundamentalnya, tapi berdasarkan rumor atau isu.
-
Saham Marjin
Efek yang memenuhi syarat untuk ditransaksikan dengan pembiayaan penyelesaian transaksi efek oleh perusahaan efek bagi nasabah (secara margin).
-
Saham Syariah
Suatu bukti kepemilikan atas suatu perusahaan yang memenuhi kriteria syariah dan tidak termasuk saham yang memiliki hak-hak istimewa.
-
Saham Tidur
Saham yang tidak aktif diperdagangkan.
-
Saldo Laba
Akumulasi hasil usaha periodik setelah memperhitungkan pembagian dividend an koreksi laba rugi periode lalu.
-
Scripless Trading
Sistem perdagangan tanpa warkat dan penyelesaian transaksi dilakukan dengan pemindahbukuan (book entry settlement)
-
Short Selling
Menjual saham meskipun belum memilikinya. Biasanya strategi ini dilakukan ketika investor yakin harga saham akan turun pada hari yang sama, sehingga dia dapat membeli ketika harga saham tersebut lebih rendah daripada saat dia menjualnya.
-
Stock Split
Pemecahan setiap satuan unit saham menjadi lebih dari satu sehingga akan menambah jumlah saham yang beredar.
-
Subscription
Pemesanan atau pembelian UP (Unit Penyertaan)
-
Sukuk
Obligasi yang berdasarkan prinsip syariah.
-
Sukuk Ijarah
Sukuk yang diterbitkan berdasarkan perjanjian atau akad ijarah, dimana satu pihak bertindak sendiri atau melalui wakilnya menyewakan hak manfaat atas suatu aset kepada pihak lain berdasarkan harga dan periode yang disepakati, tanpa diikuti perpindahan kepemilikan aset itu sendiri.
-
Sukuk Istishna
Sukuk yang diterbitkan berdasarkan perjanjian atau akad istishna, dimana para pihak menyepakati jual-beli dalam rangka pembiayaan suatu proyek atau barang. Adapun harga, waktu penyerahan dan spesifikasi proyek/barang ditentukan terlebih dahulu berdasarkan kesepakatan.
-
Sukuk Mudharabah
Sukuk yang diterbitkan berdasarkan perjanjian atau akad mudharabah, dimana satu pihak menyediakan modal (rab-al-maal/shahibul maal) dan pihak lain menydiakan tenaga dan keahlian (mudharib), keuntungan dari kerjasama tersebut akan dibagi berdasarkan proporsi perbandingan (nisbah) yang disepakati sebelumnya. Kerugian yang timbul akan ditanggung sepenuhnya oleh pihak penyedia modal, sepanjang kerugian tersebut tidak ada unsur moral hazard (niat tidak baik dari mudharib).
-
Sukuk Musyarakah
Sukuk yang diterbitkan berdasarka perjanjian atau akad musyarakah, dimana dua pihak atau lebih bekerjasama menggabungkan modal untuk membangun proyek baru, mengembangkan proyek yang sudah ada, atau membiayai kegiatan usaha. Keuntungan maupun kerugian yang timbul ditanggung bersama sesuai dengan jumlah partisipasi modal masing-masing pihak.
-
Suspensi saham
Penghentian sementara perdagangan suatu saham di Bursa Efek. Penghentian ini dapat disebabkan karena permintaan Emiten sendiri atau merupakan keputusan Bursa dalam rangka memberikan perlindungan kepada investor atau dapat pula karena pengenaan sanksi oleh Bursa Efek kepada suatu Emiten.
-
T+3
Istilah dalam penyelesaian transaksi yang artinya setelah transaksi hak dan kewajiban diselesaikan dalam waktu 3 hari bursa.
-
Trade Confirmation (TC)
Laporan yang diterima nasabah pada hari yang sama (24 jam) setelah nasabah melakuakn transaksi efek baik jual maupun beli.
-
Trading Floor
Tempat transaksi saham atau efek berlangsung.
-
Transaksi Bursa
Transaksi yang dilakukan oleh Anggota Bursa Efek yang tertuang dalam bentuk kontrak kesepakatan dengan Bursa Efek.
-
Transaksi di Luar Bursa
Transaksi Efek yang dilakukan di luar bursa dan tidak diatur oleh bursa.
-
Undang-undang Pasar Modal
Undang-undang Republik Indonesia No. 8 tahun 1995 tanggal 10 November 1995 tentang Pasar Modal, Lembaran Negara Republik Indonesia No. 64 Tahun 1995, Tambahan No. 3608 beserta peraturan pelaksanaannya berikut perubahan-perubahannya.
-
Undersubscribed
Jumlah permintaan terhadap saham perdana kurang dari jumlah saham yang akan diterbitkan. Kebalikannya adalah oversubscribed.
-
Undervalued
Saham atau surat berharga diperdagangkan dengan harga dibawah nilai asetnya.
-
Underwriter
Perusahaan sekuritas yang bertindak melaksanakan penjaminan terhadap penjualan saham saat IPO.
-
Unusual Market Activity (UMA)
Aktivitas perdagangan dan/atau pergerakan harga suatu Efek yang tidak biasa pada suatu kurun waktu tertentu di Bursa yang menurut penilaian Bursa dapat berpotensi mengganggu terselenggaranya perdagangan efek yang teratur, wajar dan efisien.
-
UP (Unit Penyertaan)
Satuan dalam reksadana.
-
UUPT
Undang-undang Republik Indonesia No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Lembaran Negara Republik Indonesia No. 106 Tahun 2007 Tambahan no. 4756, beserta peraturan pelaksanaannya berikut perubahan-perubahannya.
-
WAPERD (Wakil Agen Penjual Efek Reksa Dana)
Orang perseorangan yang mendapatkan izin dari Badan Pengawas Pasar Modal (dan Lembaga Keuangan) untuk bertindak sebagai Penjual Efek Reksa Dana.
-
Waran
Efek yang diterbitkan oleh suatu perusahaan yang memberi hak kepada pemegang efek untuk memesan / membeli saham perusahaan tersebut pada harga tertentu setelah 6 bulan atau lebih.
-
Warrant
Efek yang dijual oleh perusahaan secara tunai, umumnya terkait penerbitan efek lainnya.
-
Window Dressing
Upaya manajer investasi mempercantik kinerja dengan mengangkat harga saham-saham yang ada di portfolionya.
-
WMI (Wakil Manajer Investasi)
Pihak yang memberikan nasihat investasi, baik membeli atau menjual suatu efek, dengan mendapatkan imbalan atas jasanya.
-
WPEE (Wakil Penjamin Emisi Efek)
Pihak yang bertugas untuk mempersiapkan dan menghantarkan sebuah perusahaan untuk menjual efeknya kepada masyarakat luas (go public).
-
WPPE (Wakil Perantara Pedagang Efek)
Pihak yang melakukan kegiatan usaha jual beli Efek untuk kepentingan sendiri atau pihak lain.