Edukasi Investasi

  • Follow Us :

Tentang Reksadana

Reksadana adalah Suatu sarana / wadah investasi yang terdiri dari sekumpulan efek (saham, obligasi, atau efek lainnya) yang:

  • Dimiliki oleh sekumpulan investor
  • Dikelola oleh Manajer Investasi profesional
  • Disimpan dan diadministrasikan oleh Bank Kustodian
  • Memperoleh pernyataan efektif dan diawasi oleh OJK

Keuntungan

Dikelola Manajer Investasi Profesional Produk ini sangat cocok untuk investor yang memiliki keterbatasan waktu, pengetahuan, dan akses informasi menyeluruh mengenai pasar modal dan investasi karena portofolio dikelola oleh Manajer Investasi profesional berlisensi yang terdaftar di OJK.

Investasi dengen Dana Terjangkau Bagi nasabah yang memiliki keterbatasan dana untuk investasi, reksa dana dapat menjadi alternatif investasi yang terjangkau dengan minimal pembelian dan top up mulai dari Rp 100.000 sesuai ketentuan.

Likuiditas yang Tinggi Investor dapat melakukan penjualan kembali Unit Penyertaannya setiap hari bursa dan Manajer Investasi wajib membelinya dan membayarkannya maksimal T+7.

Sarana Investasi yang Praktis dan Mudah Nasabah dapat bertransaksi dengan dana yang ada di RDN (tanpa harus transfer ke rekening lain) dan Manajer Investasi yang akan mengelola investasi sesuai reksa dana pilihan.

Resiko

Risiko menurunnya NAB Risiko berkurangnya nilai unit penyertaan akibat penurunan nilai portofolio dan NAB reksa dana yang disebabkan oleh perubahan kondisi pasar (tingkat suku bunga, inflasi, dll), wanprestasi dari penerbit surat berharga, atau lainnya.

Resiko Likuiditas Jika terjadi pengalihan kembali secara serentak oleh seluruh atau sebagian besar pemegang unit penyertaan Reksa Dana, Manajer Investasi akan kesulitan dalam menyediakan uang tunai dengan segera.

Resiko Wanprestasi Jika Dalam kondisi luar biasa, penerbit surat berharga yang menjadi obyek investasi Reksa Dana mengalami kegagalan (default) dalam memenuhi kewajibannya.

Risiko Pembubaran Risiko dibubarkannya Reksa Dana oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) apabila NAB Reksa Dana kurang dari jumlah minimum yang ditetapkan atau diperintahkan OJK untuk dibubarkan.