Saham adalah bukti kemilikan suatu individu/badan usaha pada sebuah perusahaan terbuka yang sahamnya tercatat dan ditransaksinkan di bursa efek. Jika nasabah membeli/memiliki saham dari suatu perusahaan, maka nasabah turut serta memiliki perusahaan tersebut dan juga memiliki hak pada kekayaan maupun penghasilannya. Sebagai pemilik, nasabah berhak mengikuti Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan memiliki hak suara yang dapat turut menentukan kebijakan perusahaan serta menerima bagian dari keuntungan yang dibagikan pada pemegang saham (deviden).
Jenis saham di Bursa Efek Indonesia dapat dikategorikan sesuai dengan kapitalisasi pasar (besar nilai yang diperdagangkan), yaitu:
1. | Saham Unggulan (Big Cap) Saham jenis ini mayoritas tercatat pada indeks LQ45. Selain nilai kapitalisasinya yang besar, saham-saham ini juga tergolong saham perusahaan besar dengan kinerja dan fundamental yang baik. |
2. | Saham Lapis Kedua (Medium Cap) Saham jenis ini setingkat dibawah blue chip. Pergerakan harganya cenderung fluktuatid dan ada beberapa saham yang kurang likuid. Namun, fundamental perusahaan cukup baik dan masih dalam tahap proses berkembang. |
3. | Saham Lapis Ketiga (Small Cap) Saham jenis ini memiliki kapitalisasi pasar yang kecil dan sedikit orang yang memilikinya. |
Keuntungan
Deviden Pembagian keuntungan yang diberikan perusahaan dan berasal dari keuntungan yang dihasilkan perusahaan. Deviden diberikan setelah mendapat persetujuan dari pemegang saham dalm RUPS. Jika seorang investor ingin mendapatkan deviden, maka investor tersebut harus memegang saham tersebut dalam periode dimana diakui sebagai pemegang saham yang berhak mendapatkan deviden.
Capital Gain Selisih antara harga beli dan harga jual dari saham yang dimiliki oleh investor. Capital gain terbentuk dengan adanya aktivitas perdagangan saham di pasar sekunder. Misalnya investor membeli saham ABC dengan harga per saham Rp 3.000 kemudian menjualnya dengan harga Rp 3.500 per saham yang berarti investor tersebut mendapatakan capital gain sebesar Rp 500 untuk setiap saham yang dijualnya.
Resiko
Capital Loss Merupakan kebalikan dari capital gain, yaitu suatu kondisi dimana investor menjual saham lebih rendah dari harga beli.
Resiko likuidasi Resiko yang dapat terjadi dikarenakan saham yang dimiliki tidak dapat dijual dengan cepat atau pada harga yang diinginkan.
Delisting dari bursa Penghapusan perusahaan di bursa maka perusahaan tersebut akan berubah status dari perusahaan publik menjadi perusahaan privat. Jika itu terjadi maka investor akan kesulitan dalam melakukan transaksi jual beli atau keluar masuk dalam kepemilikan saham.
Jenis Pasar | Waktu Penyelesaian Transaksi |
---|---|
Pasar Reguler Tempat terjadinya mayoritas transaksi bursa. Investor dapat memasang posisi beli dan jual (negosiasi) di harga yang dikehendaki. Apabila terjadi kesepakatan, maka transaksi DONE. Saham yang diperdagangkan dalam satuan lot (100 lembar) | Hari bursa ke-2 (T+2) setelah terjadi transaksi bursa |
Pasar Tunai Hampir sama dengan Pasar Reguler, namun berbeda di sistem waktu penyelesaian transaksinya. | Hari bursa yang sama (T+0) dengan terjadinya transaksi bursa |
Pasar Negosiasi Hampir sama dengan Pasar Reguler dimana investor bisa bernegosiasi harga tetapi dilakukan diluar bursa (tetap diawasi bursa). Saham yang diperdagangkan dalam lembaran (tidak dalam satuan lot). | Sesuai kesepakatan penjual dan pembeli |
Perdagangan di Pasar Reguler dan Pasar Tunai dalams atuan perdagangan (Round lot) yaitu 100 lembar. Perdagangan di pasar Negosiasi tidak menggunakan satuan perdagangan
Jadwal Perdagangan:
Kegiatan | Keterangan | Senin-Kamis | Jumat |
---|---|---|---|
Pra Pembukaan | Waktu untuk memasukkan harga beli/ jual (hanya untuk saham yag terdaftar pra pembukaan) | 08.45-08.55 WIB | 08.45-08.55 WIB |
Pembentukan Harga Pembukaan | Sistem akan melakukan harga sesuai input pra pembukaan | 08.55-09.00 WIB | 08.55-09.00 WIB |
Sesi I | Sesi I Perdagangan bursa | 09.00-12.00 WIB | 09.00-11.30 WIB |
Istirahat | - | 12.00-13.30 WIB | 11.30-14.00 WIB |
Sesi II | Sesi II perdagangan bursa | 13.30-15.50 WIB | 14.00-15.50 WIB |
Pra Penutupan | Waktu untuk memasukkan harga beli/jual (untuk semua saham) | 15.50-16.00 WIB | 15.50-16.00 WIB |
Pembentukan Harga Penutupan | Sistem akan melakukan pembentukan harga sesuai input pra penutupan | 16.00-16.05 WIB | 16.00-16.05 WIB |
Pasca Penutupan | Waktu untuk penyelesaian transaksi (bila diinginkan) menggunakan harga penutupan | 16.05-16.15 WIB | 16.05-16.15 WIB |